![]() |
| Rafael Alun Trisambodo |
RIAUEXPRES.COM - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bernama Rani Anindita Tranggani, ternyata pernah bekerja di perusahaan milik terdakwa kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.
Kenyataan ini terungkap dalam persidangan lanjutan terdakwa Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 27 September 2023.
Jabatan Rani sendiri juga tergolong cukup penting, yakni sebagai Direktur Keuangan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memeriksa identitas para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini yaitu Rani Anindita dan Ujeng Arsatoko.
Selanjutnya, hakim Suparman mengonfirmasi mengenai pekerjaan Rani yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan PT ARME.
"Pekerjaan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), pendidikan S1 Manajemen Keuangan. Benar?" kata Hakim Suparman.
Rani kemudian menjawab bahwa dirinya pernah bekerja di PT ARME sampai tahun 2005.
"Iya dulu, dulu waktu di ARME sampai dengan tahun 2005," jawab Rani.
"Pekerjaannya maksudnya direktur keuangan?" tanya Hakim Suparman.
"Iya benar dulu," ujar Rani.
"Sekarang?" tanya Hakim Suparman.
"Sekarang saya di KPK Yang Mulia," tutur Rani.
"Itulah dalam konteksnya pada waktu itu yang kita cari di sini," kata Hakim Suparman.
Rani kemudian menjelaskan ketika bekerja di PT ARME, ada sejumlah pihak yang menjadi pemegang saham di perusahaan Rafael tersebut.
Menurut Rani, para pemegang saham itu adalah istri Rafael Alun Trisambodo yaitu Ernie Meike Torondek, Rani, dan Ujeng Arsatoko.
Lebih lanjut, Rani mengaku memiliki porsi saham di PT ARME sebanyak 56 lembar saham. Jika dirupiahkan, nilainya sebesar Rp50 juta.
"Berapa rupiah?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Sekitar Rp50 juta," ucap Rani.
Rani menambahkan, kantor PT ARME berpindah-pindah. Mulanya kantor PT ARME berada di Wisma Antara, lantas pindah ke Atrium Senen, dan terakhir berada di Jalan Mendawai, Kebayoran Baru.

Posting Komentar