Wagub Babel Hellyana Klaim Tak Ada yang Dirugikan Dalam Kasus Ijazah Palsunya

Wagub Babel, Hellyana.


ANDALASNOW.COM - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana, tersangka kasus ijazah strata satu (S-1) palsu, menyatakan bahwa tak ada pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.


Klaim tersebut diucapkannya usai memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Januari 2026 dengan didampingi tim kuasa hukumnya.


"Saya siap melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya dan saya menghormati itu," ujar Hellyana.


Hellyana menegaskan tidak memiliki niat jahat terkait persoalan ijazah yang dipermasalahkan. Ia menyatakan akan memberikan penjelasan secara lengkap dalam proses pemeriksaan yang berjalan.


Ia juga menyinggung proses verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, Bupati, hingga Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.


"Waktu pencalonan DPRD maupun pencalonan Bupati tahun 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acara yang diserahkan," jelas Hellyana.


Hellyana mengklaim tidak ada pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut. Ia berharap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat memberikan keadilan dan tidak mengarah pada kriminalisasi.


"Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Ini lebih kepada persoalan administrasi. Mudah-mudahan bisa dijelaskan dan KUHP baru mengedepankan fakta, bukan kriminalisasi," ujarnya.


Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara. Laporan tersebut disampaikan ke Bareskrim Polri pada Senin 21 Juli 2025 lalu.


Penetapan Hellyana sebagai tersangka sebelumnya dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, Polri belum merinci sejak kapan status tersangka tersebut ditetapkan.



Tanggapan KPU


Sementara itu, anggota KPU RI Idham Holik menyatakan Hellyana tidak menggunakan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Pilkada 2024.


"Beliau saat mendaftar sebagai calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonan tidak ada pencantuman gelar akademik," kata Idham, Jumat (26/12).


Hal senada disampaikan anggota KPU Kepulauan Bangka Belitung Divisi Teknis Hartati. Ia mengatakan Hellyana hanya mencantumkan ijazah SMA saat pendaftaran dan dokumen tersebut telah diverifikasi KPU.


"Iya betul, beliau menggunakan ijazah SMA. Kami cek semua ijazah calon gubernur dan wakil gubernur," kata Hartati.


Dalam Surat Keputusan KPU Babel tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel 2024, Hellyana juga tidak mencantumkan gelar akademik.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama