KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini: Menghina Presiden dan Wapres Bisa Dipenjara



ANDALASNOW.COM - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku hari ini, Jumat, 2 Januari 2026.


Salah satu pasal yang paling banyak di sorot pada KUHP baru adalah ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden. Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.


Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi:


"dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".


KUHP baru juga mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama.


Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 huruf e, "Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: ... e). Kerja sosial.


Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.


Beberapa tindakannya seperti, penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.


Dilansir CNNIndonesia.com, DPR sebelumnya mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, dan diundangkan pada 2 Januari 2023. DPR lalu resmi mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025 lalu.


Saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.


"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman saat itu.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama