KPK SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 di Konawe Utara Karena Auditor Tak Bisa Hitung Kerugian Negara

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Antara)


ANDALASNOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menyeret Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS).


Keputusan ini kemudian menuai kritik, karena diduga lembaga anti rasuah tersebut mendapat tekanan politik agar kasus yang telah bergulir sejak 2017 tersebut dihentikan.


Menanggapi hal tersebut, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo membantah adanya tekanan politik yang mereka terima, namun murni karena ketidakcukupan alat bukti.


"Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin 29 Desember 2025.


"Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara)," ujar Budi.


Dia mengatakan tidak ada perhitungan kerugian negara oleh auditor membuat KPK kekurangan alat bukti di sangkaan tentang kerugian negara. Sementara di kasus dugaan suap, Budi menyebut perkara itu telah kadaluarsa. Dua faktor ini yang membuat KPK menerbitkan SP3 di kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.


"Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan," jelas Budi.


Dilansir Detikcom, KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus ini pada tahun 2017 dengan Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS) ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengatakan kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.


Delapan tahun berselang, KPK menyampaikan telah menerbitkan SP3 di kasus izin tambang Konawe sejak Desember 2024. Budi mengatakan penghentian penyidikan diambil karena ada hambatan dalam penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama