Klaim Tangkap 138 Buronan Sepanjang 2025, Kejagung Akui Silfester Matutina Masih Buron

Silfester Matutina yang dulu merupakan TKN Prabowo-Gibran, kini berstatus buronan Kejaksaan Agung. (Foto: Kompas)


ANDALASNOW.COM - Di penutup tahun 2025, Kejaksaan Agung memamerkan hasil kinerja mereka yang berhasil menangkap 138 buronan sepanjang tahun tersebut.


Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, hasil ini tak lepas dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) yang diterjunkan Kejagung untuk memburu para terpidana dan tersangka yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


“Sepanjang 2025, Kejaksaan melalui Jamintel berhasil menangkap 138 buronan,” kata Anang di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu (31/12/2025) dikutip dari Antara.


Penangkapan dilakukan di berbagai daerah dengan melibatkan koordinasi lintas satuan kerja kejaksaan.


“Tangkapan tindak pidana korupsi (tipikor) sekitar 30 orang. Tangkapan nontipikor 44 orang. Total tangkapan di Kejagung itu 74 orang,” ujarnya.


Para buronan tersebut berasal dari berbagai perkara, mulai dari kasus korupsi hingga pidana umum lainnya.


Penangkapan dilakukan setelah para buronan dinilai menghindari proses hukum dan tidak kooperatif terhadap panggilan penegak hukum.




Silfester Matutina Masih Buron


Di luar capaian penangkapan buronan, Kejaksaan Agung juga menyoroti pencarian terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.


Hingga kini, Silfester masih belum dieksekusi meskipun telah memiliki putusan hukum berkekuatan tetap. 


“Tim Tabur juga men-support tim dari Kejari Jakarta Selatan membantu untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan,” ujar Anang. 


Silfester diketahui divonis bersalah atas dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan saat berorasi pada 2017. 


Pada pengadilan tingkat pertama, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Namun, setelah menempuh upaya hukum, Mahkamah Agung memperberat vonis tersebut menjadi satu tahun enam bulan penjara melalui putusan kasasi. 


Anang menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih terus memburu keberadaan Silfester untuk melaksanakan eksekusi. 


Kejaksaan memastikan tidak akan ragu menindaklanjuti putusan pengadilan apabila terpidana telah ditemukan. “Kalau memang ada, bisa dilaksanakan eksekusi,” imbuhnya.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama