Nestle Dilarang Pemerintah Indonesia Edarkan Susu Formula S-26 Promil Gold



ANDALASNOW.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membeberkan alasanya meminta PT Nestle Indonesia untuk menghentikan peredaran produk susu formula bayi, serta importasi ke RI.


Permintaan tersebut merujuk pada produk S-26 Promil Gold pHPro1 (formula bayi usia 0-6 bulan) sebagai produk Nestlé yang terdampak penarikan.


Produk tersebut memiliki Nomor izin edar: ML 562209063696 dan nomor bets: 51530017C2 dan 51540017A1.


BPOM menyampaikan, penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA - Pabrik Konolfingen, Swiss di beberapa negara disebabkan potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku asam arakidonat (ARA) dan minyak tertentu yang digunakan dalam proses produksi.


"Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala secara cepat, umumnya dalam rentang 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, berupa muntah hebat atau persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi seperti dikutip Antara, Rabu, 14 Januari 2026.


Selanjutnya, BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut, serta mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.


"Berdasarkan penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk formula bayi terdampak telah diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari kedua bets menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ < 0,20 µg/kg)," ujar Taruna.


Di samping itu, badan pengawas tersebut menegaskan kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir untuk menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.


Ia juga memastikan BPOM akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan lainnya untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.


PT Nestlé Indonesia sendiri telah menarik seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak secara sukarela, di bawah pengawasan BPOM. Upaya tersebut untuk menindaklanjuti langkah European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) yang mengeluarkan peringatan keamanan pangan global produk formula bayi.


Ketua BPOM menambahkan, belum ada laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia terkait konsumsi produk formula bayi tersebut. Kendati hasil pengujian menunjukkan tidak terdeteksi cemaran, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan bayi yang merupakan konsumen produk tersebut.


"Hingga saat ini, belum ada kasus penyakit yang dikonfirmasi terkait produk yang terlibat. Nestle menanggapi semua pertanyaan konsumen dengan sangat serius dan sedang menyelidikinya," kata perusahaan dilansir dari laman resmi Nestle, Rabu (14/1).


Nestle sudah menarik susu formula bayi sejak Desember, khususnya produk yang dijual di seluruh Eropa, Turki dan Argentina. Produk di beberapa negara tersebut kemungkinan telah terkontaminasi cereulide, yakni racun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus.


Adapun daftar 49 negara yang terkena dampak penarikan dibagi ke dalam tiga kawasan, yakni Eropa, Amerika, dan kawasan Asia, Oceania dan Afrika.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama