Revisi UU IKN Disinyalir Sebagai Upaya Pemerintah dan DPR Obral HGU 190 Tahun untuk Pemodal

Presiden Joko Widodo di Titik Nol IKN Nusantara.


RIAUEXPRES.COM - Pemerintah dan DPR dinilai berupaya ‘menggelar karpet merah’ yang lebih istimewa bagi para pemodal di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.


Yakni dengan mengobral hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) hingga 190 tahun kepada para pemodal!


Gelagat ini 'terendus' oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dengan melihat revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang tengah didorong di parlemen.


"Untuk memastikan proses-proses pengadaan tanah dan pemberian hak atas tanah dalam bentuk HGU dan HGB dalam siklus selama 190 dan 180 tahun," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam diskusi peringatan Hari Tani 2023 yang diselenggarakan KPA secara virtual, Ahad, 24 September 2023.


"Mereka ingin menaikkan level PP (Peraturan Pemerintah) dan Perpres (Peraturan Presiden) ke level undang-undang, untuk memastikan 190 tahun HGU dan 180 tahun HGB dapat dijalankan."


Dilansir Kompas, Dewi menegaskan, HGU dan HGB yang berdurasi nyaris dua abad untuk swasta itu mengkhianati konstitusi dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang memberi amanah agar tanah negara dimanfaatkan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.


Selain itu, Dewi menilai kebijakan itu menerabas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus di muka, bahwa pemberian hak atas tanah sekaligus di muka (pemberian hak, perpanjangan dan pembaruannya) berupa 95 tahun HGU, 80 tahun HGB dan 70 tahun hak pakai, melanggar UUD 1945.


Menurut Dewi, kebijakan itu dianggap lebih buruk dibandingkan undang-undang agraria zaman kolonial (Agrarische Wet 1870) yang memberikan hak konsesi perkebunan kepada investor/perkebunan kolonial paling lama 75 tahun.


"Kebijakan dan praktik-praktik inkonstitusional agraria di atas disebabkan oleh implementasi ekonomi politik yang tidak lain dan tidak bukan mengabdi pada kapitalisme," ujar Dewi.


Jangka waktu HGU dan HGB hampir dua abad itu sebelumnya diteken pemerintah lewat PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama