KPK Tak Khawatir Masa Pencekalan Terhadap Yaqut cs Segera Berakhir

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.


ANDALASNOW.COM - Masa pencelakan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas cs akan berakhir pada Februari 2026 nanti. Meski demikian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mereka tidak khawatir atas hal tersebut.


Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengklaim pihaknya segera akan menuntaskan penyidikan kasus ini sehingga tak ada yang perlu dikhawatirkan soal segera habisnya masa pencekalan terhadap Yaqut.


"KPK yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung. Namun, kami masih menunggu kalkulasi kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam perkara ini," kata Budi Prasetyo, Senin, 29 Desember 2025, dikutip dari Antara.


Diketahui, KPK mencegah tiga orang untuk berpergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus korupsi kuota haji.


Tiga orang tersebut adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.


"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi, 12 Agustus 2025 lalu.


Larangan berpergian itu berlaku selama 6 bulan dan akan berakhir pada 11 Februari 2026 mendatang atau kurang dari dua bulan lagi.


"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas," ujar Budi.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama