![]() |
| Jakkapong “Anne” Jakrajutatip |
ANDALASNOW.COM - Salah satu pemilik ajang kompetisi kecantikan Miss Universe, Jakkapong “Anne” Jakrajutatip, dijatuhi hukuman dua tahun penjara tanpa penangguhan dalam kasus penipuan di Thailand.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Bangkok South Kwaeng pada Jumat, 26 Desember 2025.
Namun, seperti dikutip Bangkok Post, Jakrajutatip dilaporkan tidak hadir dalam persidangan dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Otoritas peradilan Thailand telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan menyatakan ia berisiko melarikan diri.
Anne Jakrajutatip merupakan pendiri JKN Global Group yang menjadi salah satu pemilik Miss Universe Organization.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan investasi obligasi korporasi senilai 30 juta baht atau sekitar Rp 13,5 miliar.
Kasus ini diajukan oleh seorang dokter bedah plastik, Raveewat Maschamadol, yang mengaku ditipu saat diminta menanamkan modal.
Pengadilan menyebut Jakrajutatip dan JKN Global Group Plc menyampaikan informasi palsu serta menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan demi meyakinkan korban berinvestasi, meskipun perusahaan disebut sedang mengalami kesulitan finansial dan tidak mampu mengembalikan dana.
Kontroversi ini kian memperburuk citra Miss Universe Organization, yang sebelumnya juga diterpa isu hukum yang melibatkan Raúl Rocha, presiden sekaligus co-owner ajang tersebut.
Awal Desember lalu, Associated Press melaporkan bahwa rekening bank Rocha di Meksiko dibekukan oleh Unit Intelijen Keuangan Meksiko.
Rocha saat ini tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan terorganisasi, termasuk pencurian bahan bakar, perdagangan narkoba, dan penyelundupan senjata.
Meski belum ada putusan pengadilan, penyelidikan tersebut menambah tekanan terhadap manajemen Miss Universe.
Sejumlah media lokal Thailand bahkan melaporkan bahwa Jakrajutatip diduga melarikan diri ke Meksiko, bertepatan dengan penyelenggaraan Miss Universe 2025 pada 20 November di Bangkok.
Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara resmi oleh otoritas setempat.
Hingga berita ini ditulis, baik pihak Miss Universe Organization maupun Pengadilan Thailand belum memberikan pernyataan resmi terkait dampak vonis ini terhadap operasional dan kepemilikan ajang Miss Universe ke depan.

Posting Komentar