Kuasa Hukum WNA China Bantah Klien Mereka Bawa Sajam saat Bentrok dengan TNI di Tambang Emas Ketapang

Dua WNA China yang bentrok dengan prajurit TNI di lokasi tambang emas diamankan.


ANDALASNOW.COM - Kuasa Hukum dua orang warga negara asing (WNA) China yang menjadi tersangka usai terlibat bentrok dengan prajurit TNI di kawasan tambang emas PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menilai tindakan kepolisian RI tidak tepat.


Cahyo Galang Satrio selaku kuasa hukum kedua WNA tersebut mengeklaim kliennya tidak pernah menggunakan senjata tajam sebagaimana dituduhkan oleh aparat penegak hukum.


Ia menyebut para pekerja tersebut justru menjadi korban tindakan represif saat menjalankan tugas operasional perusahaan.


“Klien kami memiliki visa kerja yang sah dan tidak melakukan kejahatan sebagaimana dituduhkan. Mereka justru menjadi korban tindakan represif,” kata Cahyo dalam keterangan tertulis, Senin, 29 Desember 2025.


Dilansir Kompas, Cahyo menjelaskan, peristiwa pada Minggu (14/12/2025) bermula saat empat pekerja teknis diperintahkan direksi untuk menerbangkan drone guna memeriksa dugaan pencurian fasilitas tambang. Saat itulah mereka dikepung oleh kelompok pengamanan yang berpakaian sipil.


Menurutnya, bentrokan fisik terjadi karena para pekerja merasa terancam saat telepon seluler dan drone milik mereka hendak dirampas. Cahyo membantah penerapan Undang-Undang Darurat terkait senjata tajam dalam kasus ini.


“Klien kami tidak membawa senjata apa pun. Mereka hanya membawa ponsel, drone, dan kunci sepeda motor. Saat kejadian pun tidak ada aparat berseragam militer, semuanya berpakaian sipil,” ucar Cahyo.


Selain membantah tuduhan senjata tajam, kuasa hukum juga mengungkap dugaan penganiayaan terhadap para pekerja WNA saat proses pengamanan menuju kantor Imigrasi pada Senin (15/12/2025) malam.


Cahyo menyebutkan, sebanyak 21 pekerja dibawa menggunakan truk militer dan mengalami kekerasan selama perjalanan empat jam.


Ia mengeklaim kliennya dipukul menggunakan helm, dicambuk ikat pinggang, hingga disundut rokok oleh oknum berseragam mirip tentara.


“Uang dan rokok para pekerja juga dirampas. Uang yang hilang antara lain 200 yuan dan lebih dari Rp 5 juta,” ungkap Cahyo.



Penanganan Hukum Polda Kalbar


Di sisi lain, Polda Kalimantan Barat telah resmi menetapkan dua WNA berinisial WS dan WL sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam dalam insiden yang melukai warga sipil dan lima prajurit TNI tersebut.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Raswin Bachtiar Sirait menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat.


Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto menambahkan, insiden ini berakar dari konflik internal manajemen PT SRM. Ia menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan transparan.


“Konflik internal menjadi tanggung jawab perusahaan, namun apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti perusakan atau penyerangan, tetap diproses sesuai hukum,” tegas Pipit.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama