Menkum Bolehkan Stiker Meme Pejabat di Medsos, Asal...

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.



ANDALASNOW.COM - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membuat Indonesia memasuki babak baru penegakan hukum pidana sejak awal tahun ini.


Namun, muatan dalam dua UU baru itu dinilai masih bermasalah, dan pembentukannya pun dinilai bermasalah pula. Salah satu muatan pasal yang dianggap bermasalah adalah terkait penghinaan presiden/wakil presiden dan lembaga negara.


Lantas bagaimanakah dengan pemakai stiker meme pejabat yang marak di dalam aplikasi percakapan hingga media sosial?


Dilansir CNNIndonesia.com, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat boleh menggunakan stiker dan meme pejabat setelah KUHP dan KUHAP baru telah diberlakukan awal tahun ini. Namun, dia memberikan catatan soal batasan yang harus dipatuhi pengguna stiker dan/atau meme pejabat, terutama presiden.


"Kemudian yang terakhir, stiker, kalau stiker mah, kalau [contohnya stiker] 'jempol', 'oke', sama Menteri Hukum apalagi dengan Presiden ya siapa yang mau [pidana] kan, siapa yang mau [pidanakan]. Tapi [diancam pidana] kalau buat sesuatu yang tidak senonoh batasannya," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.


Supratman memperingatkan supaya publik tahu batasan antara mana yang termasuk menghina dengan mana yang mengritik.


"Tapi kalau seperti katakan lah masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik," ujarnya.


"Jadi sekali lagi yang kayak-kayak seperti ini jadi teman-teman sudah bisa, sudah bisa pahami mana yang boleh mana yang tidak," sambungnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama