Somasi Tak Digubris, Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos yang Dianggap Memfitnah SBY

Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama anaknya Agus Harimurti Yudoyhono (AHY) yang merupakan Ketua Umum Partai Demokrat.


ANDALASNOW.COM - Setelah somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi, Partai Demokrat akhirnya resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya karena dianggap telah memfitnah Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Fitnahan akun-akun medsos tersebut, menurut Partai Demokrat adalah menuding SBY terlibat dalam pusaran kasus ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.


"Karena somasi tidak diindahkan, maka dua akun semalam dilaporkan karena telah melakukan fitnah soal SBY di belakang isu Ijazah Palsu Jokowi. Padahal, somasi itu kesempatan untuk tabayyun," kata politikus Demokrat Andi Arief melalui akun X @Andiarief__.


Andi Arief juga menguggah laporan ke Polda Metro Jaya tersebut dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16. 


Demokrat melaporkan empat akun media sosial itu menggunakan Pasal di KUHP baru.


Adapun empat akun media sosial yang dilaporkan itu adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.


Keempatnya mengunggah kabar hoaks terkait SBY. Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan insert video dengan judul 'anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI', kemudian akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul 'kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini'.


Lalu, akun @KajianOnline membuat konten berjudul 'SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit'. Terakhir akun TikTok @sudirowibudhiusmp berkata dengan menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, dalam hal ini pion yang disebut akun itu adalah Roy Suryo.


"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bunyi LP itu.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama