Dinilai Fitnah SBY, Partai Demokrat Layangkan Somasi ke Pemilik Akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang

Somasi DPP Partai Demokrat.


ANDALASNOW.COM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat secara resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun media sosial yang dinilai telah memfitnah mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), DPP Partai Demokrat mengirimkan surat somasi pada pemilik akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang.


Dalam surat somasi yang tertanggal 31 Desember 2025 dan diunggah ke media sosial, disebutkan alasan somasi yang diajukan Demokrat karena video yang diunggah Sudiro Wi Budhius M Piliang (Tersomir) di akun TikTok pada 30 Desember 2025, pukul 11.06 AM dinilai telah memfitnah SBY.


Adapun pokok yang dibicarakan Tersomir pada video tersebut adalah 

dengan berbagai impian-impian besar tentu Pak SBY harus memutar otak tidak bisa bermain bersih, karena kita tahu juga politik itu kotor teman-teman. Seribu satu cara pasti dilakukan untuk bisa menjatuhkan lawan politiknya, salah satunya ya dengan isu ijazah. Biar Pak Jokowi tidak bisa fokus menjadi King Maker lagi di Pilpres. Disibukkan dengan isu-isu yang tidak jelas yaitu isu ijazah, baik ijazah Pak Jokowi ataupun ijazah Gibran terus saja digonjang-ganjingkan oleh pion-pion mereka, yaitu Roy Suryo


Demokrat kemudian menyatakan bahwa video tersebut tidak benar, jauh dari suatu kebenaran dan merupakan berita bohong dan/atau fitnah.


Ditambahkan, pernyataan dalam video tersebut telah membuat keruh situasi, menyesatkan, mengakibatkan terjadinya keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader dan anggota Partai Demokrat.


Unggahan Tersomir juga dinilai telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat dan seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya.


Atas hal tersebut BHPP DPP Partai Demokrat meminta Tersomir yantuk mengklarifikasi, meminta maaf secara terbuka di media cetak maupun media elektronik dan menghapus unggahan video tersebut dalam waktu 3 x 24 jam.


Selain melayangkan surat somasi pada pemilik akun TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang, Demokrat juga akan melayangkan somasi pada pemilik akun Youtube Zulfan Lindan, Agri Fanani dan Kajian Online.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama